Biadab! Ketua RT di Tangerang Hamili Anak Kandung
Senin, 14 Februari 2022 - 17:00 WIB
TANGERANG - Seorang pria berinisial AS (43) tega mencabuli anak kandung nya yang masih di bawah umur di Cikupa, Kabupaten Tangerang . Korban pun hamil dengan usia kandungan menginjak 11 minggu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan jahat AS yang merupakan Ketua RT itu diketahui oleh istrinya sekaligus ibu kandung korban yang curiga melihat bentuk tubuh anak yang berubah.“Ibunya ini melihat perubahan badan korban kian membesar dan berbeda,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Sang ibu pun begitu terkejut ketika mengetahui bila sang anak hamil dan pelakunya adalah AS."Tersangka sudah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak tiga kali berturut-turut sejak Oktober 2021," katanya.
Menurut Zain, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengancam korban.
“Pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan karena kurang dilayani oleh istrinya. Sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandung,” tuturnya.
AS akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3,” ucapnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan jahat AS yang merupakan Ketua RT itu diketahui oleh istrinya sekaligus ibu kandung korban yang curiga melihat bentuk tubuh anak yang berubah.“Ibunya ini melihat perubahan badan korban kian membesar dan berbeda,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Sang ibu pun begitu terkejut ketika mengetahui bila sang anak hamil dan pelakunya adalah AS."Tersangka sudah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak tiga kali berturut-turut sejak Oktober 2021," katanya.
Menurut Zain, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengancam korban.
“Pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan karena kurang dilayani oleh istrinya. Sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandung,” tuturnya.
AS akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda