Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terpidana teroris NII Denpasar Ariefuddin. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ariefuddin Als Abu Azam Als Abu Usama Als Ari Als Udin Bin Husein Budi terdakwa kasus tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara tiga tahun.

Ariefuddin terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAriefudin Bin Husein Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, bunyi putusan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).



Ariefuddin sendiri merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII) aktif mengikuti gerakan radikal tersebut di wilayah Bali. Saat masih aktif di kelompok radikal serangkaian aktivitas guna menunjang aksi teror pun dilakoninya, salah satunya mempersiapkan diri manakala dibutuhkan.

”Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” tulis keterangan dakwaan terhadap Ariefuddin.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bersalah Ariefuddin karena ada beberapa barang bukti yang menjurus terdakwa melakukan tindak pidana terorisme, diantaranya:

1. Sebilah parang, 1 buah buku berjudul Jihad Madz Road To 911.

2. Satu buah buku bertuliskan Arti Dajjal dan Yajuj Wa Ma’ju.

3. Satu buku Said Hawa berjudul Tentara Allah dalam Intelektualitas dan Moralitas.

4. Satu buku Said Hawwa berjudul AL – ISLAM.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More