Penumpang Dibatasi 70%, Transjakarta: Akan Lakukan Sosialisasi Terlebih Dahulu
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:03 WIB
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) kembali melakukan penyesuaian layanan operasi terkait dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai Sabtu 12 Februari 2022.
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyesuaian berupa pembatasan kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total.
"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujarnya kepada wartawam, Kamis (10/2/2022).
Dia menerangkan, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada masa pembatasan, kata dia, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.
"Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua," tuturmya.
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyesuaian berupa pembatasan kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total.
"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujarnya kepada wartawam, Kamis (10/2/2022).
Dia menerangkan, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada masa pembatasan, kata dia, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.
"Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua," tuturmya.
(mhd)
tulis komentar anda