BOR Tembus 52 Persen, PPKM DKI Jakarta Naik Level?

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:19 WIB
Satgas Covid-19 akan menentukan nasib PPKM DKI setelah angka BOR tembus 52 persen. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan akan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan atau bed occupancy rate (BOR) sebagai indikator penentuan level PPKM.

”Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap,” kata Wiku, Kamis (3/2/2022).

Lalu, bagaimana nasib DKI Jakarta? Melihat saat ini, Wiku mengatakan bahwa BOR DKI Jakarta tembus di angka 52% dan menjadi penyumbang terbesar angka BOR nasional. DKI sebagai penyumbang terbesar yaitu mencapai 52%, disusul dengan Banten 22% serta Jawa Barat 16%.



Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2002 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari.

”Dan berdasarkan asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk kriteria level 2 pada saat ini,” kata Wiku.

Bahkan, Juru Bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi juga mengungkapkan bahwa DKI Jakarta bisa naik level jika kenaikan kasus dan BOR terus naik.

“Seperti yang disampaikan Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan), bahwa mungkin saja DKI akan naik ke Level 3, bila kenaikan kasus dan angka BOR di wilayah aglomerasi juga naik,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More