Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:53 WIB
JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang ditangkap salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang satu di antaranya WNA asal China.
”Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA,” kata Zulpan, Jumat (28/1/2022).
Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara.”Iya itu ditangani Polres Utara Saya benarkan saja,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.
Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang satu di antaranya WNA asal China.
”Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA,” kata Zulpan, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga
Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara.”Iya itu ditangani Polres Utara Saya benarkan saja,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.
Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
(ams)
tulis komentar anda