4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:08 WIB
TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kebakaran Lapas Tangerang menimbulkan korban jiwa sebanyak 49 napi tewas dan 72 lainnya luka-luka.
Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, 3 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan minimal 1 tahun," ujar Adib, Selasa (25/1/2022).
Untuk satu terdakwa lainnya yakni Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP. "Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana minimal 1 tahun atau pidana denda karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," paparnya.
Baca juga: Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya
Meski dengan dua pasal berbeda, 4 terdakwa terancam mendapat hukuman penjara yang sama yakni paling lama 5 tahun.
Empat terdakwa hadir di persidangan yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka didampingi kuasa hukumnya Firmauli Silalahi.
Sidang dakwaan dibacakan saat persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang langsung membacakan dakwaan yakni Adib Fachri Dilli. Dia mengatakan, 3 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan minimal 1 tahun," ujar Adib, Selasa (25/1/2022).
Untuk satu terdakwa lainnya yakni Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP. "Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana minimal 1 tahun atau pidana denda karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," paparnya.
Baca juga: Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya
Meski dengan dua pasal berbeda, 4 terdakwa terancam mendapat hukuman penjara yang sama yakni paling lama 5 tahun.
Empat terdakwa hadir di persidangan yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka didampingi kuasa hukumnya Firmauli Silalahi.
(jon)
tulis komentar anda