Bekuk 20 Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2,24 Kg Sabu dan 1,46 Ganja
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47 WIB
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti sabu seberat 2,24 kilogram dan ganja 1,46 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengembangan beberapa kasus. Di antaranya berawal dari penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya.
"Ada beberapa pengungkapan yang menonjol tersangka TBR (36) ditangkap di Cibungbulang barang bukti 5 ons, tersangka DS (33) dari hasil razia lalu lintas dan ML (26) ditangkap di Ciomas dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan DS (21) di Baranangsiang," kata Susatyo di Bogor, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti 211 paket sabu dan 37 paket ganja yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar. Total tersangka sebanyak 20 orang.
"Kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap pelaku pengedar nokoba dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami menerapkan dengan Pasal 114 Ayat 1 maupun Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," terarangnya.
Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan, yang diduga adalah peredaran gelap narkotika. Segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengembangan beberapa kasus. Di antaranya berawal dari penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya.
"Ada beberapa pengungkapan yang menonjol tersangka TBR (36) ditangkap di Cibungbulang barang bukti 5 ons, tersangka DS (33) dari hasil razia lalu lintas dan ML (26) ditangkap di Ciomas dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan DS (21) di Baranangsiang," kata Susatyo di Bogor, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti 211 paket sabu dan 37 paket ganja yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar. Total tersangka sebanyak 20 orang.
"Kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap pelaku pengedar nokoba dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami menerapkan dengan Pasal 114 Ayat 1 maupun Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," terarangnya.
Di samping itu, tambah Susatyo, modus para tersangka pelaku pengedar narkoba ini menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus. Artinya antara penjual serta pembeli memiliki jaringan yang putus.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan, yang diduga adalah peredaran gelap narkotika. Segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda