Polisi Tetapkan 5 Pengeroyok Kakek Halim Jadi Tersangka, Ini Perannya

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:09 WIB
Polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus penyeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022). Foto: SINDOnews/Potongan Video
JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus penyeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku sempat diperlihatkan sebentar oleh polisi dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Timur Timur telah menangkap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhaap kakek Halim yang mengakibatkan korban tewas.

"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Zulpan, dari semalam polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari 14 ini akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus.

Baca juga: Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok Ungkap Organ Tubuh Korban Hancur

Adapun kelima tersangka, yakni TJ (21), yang berpesan menendang mobil dan korban ke arah pinggang dan perut. Lalu, JI (23), berperan menendang korban di bagian atas.

Selanjutnya, RYN (23), berperan menendang mobil dan menarik paksa tangan kanan korban pada saat korban di dalam mobil. RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian kepala korban. Hal ini terekam dari video dan keterangan saksi.



Tersangka keempat adalah MA (18), berperan menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Terakhir MJ (18), berperan menendang korban dan mobilnya.

Zulpan menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB, dimana TKP akhir atau lokasi penyeroyokan berada di Jalan Pulau Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More