Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban Utang Piutang di Tangerang

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:38 WIB
Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Dua orang tersebut berinisial FT (26) dan SF (40) yang terlibat dalam penyekapan Sulistyawati.

"Benar, sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Wanita di Tangerang karena Tak Bisa Bayar Utang



Pelaku menyekap korban diduga karena korban tak kunjung membayar utang. Atas dasar itu, mereka melancarkan aksinya dengan tujuan korban mau melunasi utangnya. "Diduga supaya korban mau membayar utang," ucapnya.

Sulistyawati disekap selama satu hari oleh rentenir. Tak hanya disekap, Sulis juga mengaku akan dibunuh oleh pelaku. "Awalnya saya minjam uang Rp1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai Rp1,3 juta. Terus saya ngga bisa bayar pas jatuh tempo kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar Rp1,6 juta," ujar Sulis, Rabu (12/1/2022).

Penyekapan terjadi sejak Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15.00 WIB. Dia baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya.

Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya

"Saya sudah ada iktikad baik dengan membayar Rp500 ribu sama handphone saya seperti yang dia minta tapi tetap saja saya tidak boleh keluar, bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp500 ribu juga tidak diterima," katanya.

Akibat kejadian ini, Sulis melaporkan kasus penyekapan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More