Dugaan Korupsi Distamhut, Wagub Ariza: Proses Pengadaan Tanah Itu Panjang
Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:52 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Ariza menegaskan pembayaran lahan yang disebut kemahalan sudah sesuai ketentuan.
"Soal harga pengadaan lahan itukan sudah ada ketentuannya. Tahapannya pun tidak sebentar dan tidak mudah. Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa. Tapi semua prosesnya yang dibayar itu telah melalui proses tahapan yang panjang, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi, dan tidak hanya harganya yang enggak sesuai dengan situasi dan kondisi, juga prosesnya harus baik dan benar," ujar Ariza di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Ariza membeberkan, di Jakarta banyak lahan lahan yang diadakan untuk penanganan banjir, taman hutan kota, jalan, waduk, situ, dan lainnya. "Silakan semua warga melihat langsung boleh memberikan rekomendasi, masukan, kita semua sangat terbuka. Di Jakarta ini apa sih yang enggak terbuka? Teman-teman silakan lihat, kami ingin memastikan melalui mekanisme yang baik," tegasnya.
Oleh karena itu, Ariza meyakini apa yang dilakukan Distamhut DKI Jakarta sudah sesuai prosedur. Ia yakin semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada.
"Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya. Mari kita saling menghormati, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua yang bertugas sesuai bidang dan profesi dan tanggung jawab kita masing-masing," tegasnya.
Ariza berharap permasalahan ini mendapatkan titik terang dan tidak bermasalah untuk ke depannya. "Memang proses pengadaan tanah itu panjang, tidak selesai dalam 1 sampai 2 tahun. Bisa saja pelaksanannya itu berproses dari pejabat-pejabat sebelumnya tidak ada masalah. Semuanya silakan dicek bersama sama. Saya pribadi berharap tidak masalah," tutupnya.
Diketahui, Kantor Distamhut DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi DKI diduga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018.
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Distambut memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153..
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
"Soal harga pengadaan lahan itukan sudah ada ketentuannya. Tahapannya pun tidak sebentar dan tidak mudah. Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa. Tapi semua prosesnya yang dibayar itu telah melalui proses tahapan yang panjang, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi, dan tidak hanya harganya yang enggak sesuai dengan situasi dan kondisi, juga prosesnya harus baik dan benar," ujar Ariza di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga
Ariza membeberkan, di Jakarta banyak lahan lahan yang diadakan untuk penanganan banjir, taman hutan kota, jalan, waduk, situ, dan lainnya. "Silakan semua warga melihat langsung boleh memberikan rekomendasi, masukan, kita semua sangat terbuka. Di Jakarta ini apa sih yang enggak terbuka? Teman-teman silakan lihat, kami ingin memastikan melalui mekanisme yang baik," tegasnya.
Oleh karena itu, Ariza meyakini apa yang dilakukan Distamhut DKI Jakarta sudah sesuai prosedur. Ia yakin semua jajaran mengerti dan memahami aturan yang ada.
"Namun demikian kami hargai dari pihak kejaksaan yang melaksanakan tugasnya. Mari kita saling menghormati, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua yang bertugas sesuai bidang dan profesi dan tanggung jawab kita masing-masing," tegasnya.
Ariza berharap permasalahan ini mendapatkan titik terang dan tidak bermasalah untuk ke depannya. "Memang proses pengadaan tanah itu panjang, tidak selesai dalam 1 sampai 2 tahun. Bisa saja pelaksanannya itu berproses dari pejabat-pejabat sebelumnya tidak ada masalah. Semuanya silakan dicek bersama sama. Saya pribadi berharap tidak masalah," tutupnya.
Diketahui, Kantor Distamhut DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi DKI diduga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018.
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Distambut memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153..
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
(thm)
tulis komentar anda