Polisi Tangkap 2 DPO Pengeroyok Anggota TNI AD Pratu Sahdi
Kamis, 20 Januari 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan 2 daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi (22). Kini total sudah tujuh orang orang yang ditangkap polisi.
"Pelaku yang menusuk dan pengeroyokan sudah ditangkap. Mereka ditangkap di Muara Baru Rabu kemarin," ujar Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya ada tiga orang yang masuk dalam DPO, yakni bernama Sapri, Ardi, dan Baharudin yang merupakan aktor utama pengeroyokan. Di luar DPO, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang pelaku.
Dari empat pelaku yang ditangkap tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman.
Tubagus menyebut bahwa dua DPO yang ditangkap tidak terlibat dalam pengeroyokan Pratu Sahdi hingga tewas. Kata Tubagus, dia hanya membantu mengantarkan pelaku ke tempat pengeroyokan.
Aksi tindak pidana pengeroyokan itu sendiri terjadi di kawasan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1/2022) dini hari.
"Pelaku yang menusuk dan pengeroyokan sudah ditangkap. Mereka ditangkap di Muara Baru Rabu kemarin," ujar Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Sebelumnya ada tiga orang yang masuk dalam DPO, yakni bernama Sapri, Ardi, dan Baharudin yang merupakan aktor utama pengeroyokan. Di luar DPO, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang pelaku.
Dari empat pelaku yang ditangkap tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman.
Tubagus menyebut bahwa dua DPO yang ditangkap tidak terlibat dalam pengeroyokan Pratu Sahdi hingga tewas. Kata Tubagus, dia hanya membantu mengantarkan pelaku ke tempat pengeroyokan.
Aksi tindak pidana pengeroyokan itu sendiri terjadi di kawasan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1/2022) dini hari.
(thm)
tulis komentar anda