PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Anies: Perkantoran Non-Esensial WFO 50%
Rabu, 19 Januari 2022 - 23:54 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di wilayah tersebut juga mengatur mengenai kebijakan perkantoran non essensial. Dalam keputusan tersebut, aktivitas perkantoran non-esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH). Adapun, mereka yang masuk merupakan pegawai yang telah divaksin.
“Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Keputusan Gubernur dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Sementara, Kepgub tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat lainnya, misalnya warung makan atau warteg diizinkan untuk buka dan dipersilakan untuk makan di tempat (dine in) dengan batas waktu sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Sementara, kegiatan pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi dengan mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung. Adapun, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Keputusan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM di wilayah tersebut juga mengatur mengenai kebijakan perkantoran non essensial. Dalam keputusan tersebut, aktivitas perkantoran non-esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH). Adapun, mereka yang masuk merupakan pegawai yang telah divaksin.
Baca Juga
“Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Keputusan Gubernur dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Sementara, Kepgub tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat lainnya, misalnya warung makan atau warteg diizinkan untuk buka dan dipersilakan untuk makan di tempat (dine in) dengan batas waktu sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Sementara, kegiatan pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi dengan mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung. Adapun, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
(cip)
tulis komentar anda