43 Sekolah Ditutup Akibat Covid, Wagub DKI: PTM Digelar Terbatas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meskipun banyak siswa hingga tenaga pendidik yang terpapar Covid-19. Hingga hari ini, sebanyak 43 sekolah ditutup akibat ada siswa maupun guru yang terpapar.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga hari ini sebanyak 43 sekolah terpaksa ditutup sementara karena ada siswa maupun tenaga pendidik yang terkonfirmasi positif Covis-19.
”Dari 43 sekolah itu yang terpapar itu peserta didiknya ada 67, pendidik ada 2, tenaga pendidik ada 3 jadi 72 orang. Namun dari 43 sekolah selesai penghentian PTM 28 sekolah, total yang masih tutup sebanyak 15 sekolah,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Dari data itu rata-rata sekolah itu ada satu sampai dua kasus, ada sekolah yang tiga tapi rata-rata satu kasus.Ariza menegaskan, itu artinya penularan tidak terjadi di sekolah, di rumah atau di perjalanan. ”Jakarta masih mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
”Jadi yang pertama DKI masih memenuhi syarat PTM terbatas 100 persen. Apa syaratnya? PPKM level 1 atau level 2 DKI level 2. Syarat lain apa, itu vaksinnya pendidik 92 persen, tenaga pendidik 89 persen lebih, peserta didiknya bahkan 98 persen,”tambahnya.
Syarat lainya, kata dia, lansianya harus vaksinnya di atas 50 persen, DKI Jakarta sudah 71 persen, artinya DKI Jakarta memenuhi syarat ketentuan pemerintah pusat.”Jadi kami masih melaksanakan PTM secara terbatas sesuai aturan,” tegasnya.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga hari ini sebanyak 43 sekolah terpaksa ditutup sementara karena ada siswa maupun tenaga pendidik yang terkonfirmasi positif Covis-19.
”Dari 43 sekolah itu yang terpapar itu peserta didiknya ada 67, pendidik ada 2, tenaga pendidik ada 3 jadi 72 orang. Namun dari 43 sekolah selesai penghentian PTM 28 sekolah, total yang masih tutup sebanyak 15 sekolah,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Dari data itu rata-rata sekolah itu ada satu sampai dua kasus, ada sekolah yang tiga tapi rata-rata satu kasus.Ariza menegaskan, itu artinya penularan tidak terjadi di sekolah, di rumah atau di perjalanan. ”Jakarta masih mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
”Jadi yang pertama DKI masih memenuhi syarat PTM terbatas 100 persen. Apa syaratnya? PPKM level 1 atau level 2 DKI level 2. Syarat lain apa, itu vaksinnya pendidik 92 persen, tenaga pendidik 89 persen lebih, peserta didiknya bahkan 98 persen,”tambahnya.
Syarat lainya, kata dia, lansianya harus vaksinnya di atas 50 persen, DKI Jakarta sudah 71 persen, artinya DKI Jakarta memenuhi syarat ketentuan pemerintah pusat.”Jadi kami masih melaksanakan PTM secara terbatas sesuai aturan,” tegasnya.
(ams)