Perpanjang PPKM Level 2 hingga 24 Januari, Anies Imbau Warga Ikut Booster Vaksin

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:30 WIB
loading...
Perpanjang PPKM Level...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 2 selama 7 hari mulai 18-24 Januari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Partai Bulan Bintang Silaturahmi ke Kediaman Pribadi Anies Baswedan

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian, senantiasa selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini pandemi bisa segera berakhir," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Jakarta Dilanda Hujan Ekstrem, Anies: Bisa Ditangani Cepat Atas Izin Allah

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis). Terkecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang," kata Anies.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)