Awas! DKI Bakal Sanksi Tegas Perkantoran Langgar WFO 50%
Rabu, 19 Januari 2022 - 16:34 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perkantoran di wilayahnya yang melanggar aturan kapasitas maksimal bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Saat ini, Satgas Covid masih melakukan pemantauan.
”Semua ada sanksi, kami sudah terjunkan satgas untuk meningkatkan pengetatan, penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mall, pasar, maupun tempat pariwisata,” kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Fatria, Rabu (19/1/2022).
Diketahui, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen.
Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
”Semua ada sanksi, kami sudah terjunkan satgas untuk meningkatkan pengetatan, penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mall, pasar, maupun tempat pariwisata,” kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Fatria, Rabu (19/1/2022).
Diketahui, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen.
Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
(ams)
tulis komentar anda