Komika Fico Fachriza Nangis Sesenggukan Saat Konpers Narkoba, Begini Kata Polisi

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:55 WIB
Aktor sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Foto: SINDOnews/Faisal Rahman/
JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan mengapa Fico Fachriza menangis keras saat ditampilkan dalam konferensi pers pada kasus narkoba yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pilihan untuk menampilkan Fico Fachriza sebagai tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers yang digelar pihaknya adalah hal lumrah. Dia menyebut, tidak ada prosedur yang dilanggar kala itu.

"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Zulpan, penampilan sosok artis selaku tersangka kasus narkoba juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.

Terkait alasan Fico Fachriza menangis, Zulpan menyebut penyidik telah bertanya langsung kepada Fico Fachriza. Kepada penyidik, komika itu mengaku merasa sedih dan menyesali perbuatannya sehingga sempat menangis saat ditampilkan dalam konferensi pers.

"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya (karier) karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," terang Zulpan.

Fico Fachriza dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022. Awalnya Fico berjalan dengan tenang dari ruang penyidik.

Dia lalu ditampilkan di depan media sebelum konferensi pers dimulai. Namun, tidak berselang lama, komika itu tampak menangis.

Kepala Fico Fachriza tertunduk. Suara sesenggukan tangis Fico Fachriza terdengar jelas. Polisi lalu membawa kembali komika itu ke ruang penyidik.

Hasil tes urine pun menunjukkan positif narkoba. Fico Fachriza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More