Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:24 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI Munarman memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.

Baca juga: Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman



"Eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima kemudian menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Karena eksepsi ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022) mendatang.

Keputusan sidang digelar dua kali dalam sepekan yakni mempertimbangkan banyaknya saksi yang nanti akan dihadirkan dalam agenda sidang. "Karena saksi juga mungkin banyak jadi sidang digelar satu Minggu dua kali. Senin dan Rabu. Kalau ada saksi bisa disiapkan dari sekarang," katanya.

Menanggapi keputusan tersebut, Munarman menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan sampai vonis hakim. Dia meminta JPU segera memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi sebelum sidang selanjutnya dimulai pekan depan. "Saya mohon untuk berita pemeriksaan saksi yang diperiksa minggu depan Senin dan Rabu diberikan," ujar Munarman.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More