Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Pengelola Pegadaian UPC Anggrek Jadi Tersangka
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Lusmeiriza Wahyudi (LW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat.
Dalam kasus itu, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar. ”Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi.
”Juga ditemukan, dengan sengaja menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak serta dengan sengaja menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan,” kata dia.
”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Agus mengatakan, penahanan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
”Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai Fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi,” tutupnya.
Dalam kasus itu, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar. ”Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi.
”Juga ditemukan, dengan sengaja menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak serta dengan sengaja menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan,” kata dia.
”Seperti contoh ada satu item barang sebenarnya harga pasarannya itu enam juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp40 juta,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Agus mengatakan, penahanan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
”Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai Fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda