Debt Collector Pembawa Air Softgun dan Alat Kejut Listrik Digulung Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:11 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinisial FST ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) dini hari kemarin. Dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk air soft gun dan alat kejut listrik yang dibawanya di dalam tas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ahsanul Muqaffi mengatakan, setelah dilakukan introgasi diketahui FST merupakan seorang debt collector yang bertugas menagih hutang. Penangkapan bermula saat FST terjaring patroli perintis presisi.
”Kamisetiap malam melakukan observasi ke wilayah,jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” kata Ahsanul, Selasa (11/1/2022).
Ahsanul menuturkan, air soft gun dan alat kejut listrik yang dibawa FST itu ditemukan di bawah jok motor yang dikendarainya.
”Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing,” tuturnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, lanjut Ahsanul, FST ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mengenai motif FST membawa senjata api dalam setiap tugasnya sebagai debt collector masih diselidiki.
”Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya. Intinya terhadap yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ahsanul Muqaffi mengatakan, setelah dilakukan introgasi diketahui FST merupakan seorang debt collector yang bertugas menagih hutang. Penangkapan bermula saat FST terjaring patroli perintis presisi.
”Kamisetiap malam melakukan observasi ke wilayah,jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” kata Ahsanul, Selasa (11/1/2022).
Ahsanul menuturkan, air soft gun dan alat kejut listrik yang dibawa FST itu ditemukan di bawah jok motor yang dikendarainya.
Baca Juga
”Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing,” tuturnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, lanjut Ahsanul, FST ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mengenai motif FST membawa senjata api dalam setiap tugasnya sebagai debt collector masih diselidiki.
”Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya. Intinya terhadap yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda