Pelaku Penampar 5 ABG di Bogor, Ternyata Remaja Perempuan 17 Tahun
Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:58 WIB
BOGOR - Polres Bogor menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial RR masih berusia 17 tahun.
"Pelaku sudah ada, masih 17 tahun, di bawah umur," ungkap Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada MNC Portal, Sabtu (8/1/2022). Menurut Ita, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RR dengan alasan ancaman hukuman yang disangkakan kepada pelaku di bawah lima tahun.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014. "Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi. Masih menunggu hasil dari Bapas. (Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," jelas Ita.
Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG karena saling ejek di media sosial. Dari situ, tersangka kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.
"Saling ejek saja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video melalui pesan WhatsApp yang menampilkan sejumlah ABG diduga mengalami tindak kekerasan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam video itu, terlihat ada enam anak duduk di sudut sebuah ruangan. Mereka tampak terdiam sambil dimarahi oleh seorang wanita yang merupakan pelaku.
"Gua gak suka ya kayak gini lu bawa-bawa orang tua. Bisa jawab gak ?!, masalah orang tua, orang tua apa ?, bisa ngejawab gak sekarang ?!," ucap wanita dalam video saat memarahi enam anak tersebut.
Mereka nampak pasrah saat pelaku menampar wajah secara bergiliran. Dari enam anak dalam video, hanya lima orang yang mengalami kekerasan tersebut.
"Dia kan, udah gua gampar dia. Ini gua gampar tuh, gua gampar sekarang, lu juga sama nipu orang tua, lu juga sama, lu juga sama, lu juga sama," tambah wanita itu, saat menampar secara bergiliran.
"Pelaku sudah ada, masih 17 tahun, di bawah umur," ungkap Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada MNC Portal, Sabtu (8/1/2022). Menurut Ita, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RR dengan alasan ancaman hukuman yang disangkakan kepada pelaku di bawah lima tahun.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014. "Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi. Masih menunggu hasil dari Bapas. (Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," jelas Ita.
Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG karena saling ejek di media sosial. Dari situ, tersangka kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.
"Saling ejek saja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video melalui pesan WhatsApp yang menampilkan sejumlah ABG diduga mengalami tindak kekerasan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam video itu, terlihat ada enam anak duduk di sudut sebuah ruangan. Mereka tampak terdiam sambil dimarahi oleh seorang wanita yang merupakan pelaku.
"Gua gak suka ya kayak gini lu bawa-bawa orang tua. Bisa jawab gak ?!, masalah orang tua, orang tua apa ?, bisa ngejawab gak sekarang ?!," ucap wanita dalam video saat memarahi enam anak tersebut.
Mereka nampak pasrah saat pelaku menampar wajah secara bergiliran. Dari enam anak dalam video, hanya lima orang yang mengalami kekerasan tersebut.
"Dia kan, udah gua gampar dia. Ini gua gampar tuh, gua gampar sekarang, lu juga sama nipu orang tua, lu juga sama, lu juga sama, lu juga sama," tambah wanita itu, saat menampar secara bergiliran.
(hab)
tulis komentar anda