Jalan Rusak di Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya Tambal Sulam
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:36 WIB
Oleh karena itu, Kent meminta kepada Anies agar tidak hanya konsentrasi untuk event Formula E dan pembangunan stadion saja, akan tetapi harus juga memprioritaskan perbaikan jalan di Ibu Kota. Perbaikan jalan tidak hanya difokuskan di jalan protokol saja, karena kerusakan jalan dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah, seperti di jalan kampung.
"Kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan, apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ketus Kent.
Kent pun membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," pungkas Kent.
"Kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan, apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ketus Kent.
Kent pun membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," pungkas Kent.
(thm)
tulis komentar anda