Jadi Provokator Tawuran, Polisi Ciduk Kurir Online Shop
Selasa, 04 Januari 2022 - 22:29 WIB
JAKARTA - Seorang kurir online shop berinisial MA alias Botak (19) warga Duri Pulo, Jakarta Pusat diringkus polisi. Botak ditangkap lantaran diduga memprovokasi tawuran.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki senjata tajam.”Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Faruk menjelaskan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan orderan dari Tomang ke Sawangan Depok Jawa Barat.
”Di mana setelah barang paketan terkirim kemudian pulang melewati Jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet, Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan disekitar lokasi,”ungkapnya.
Saat itu, pelaku bertemu dengan rekannya AA dan beberapa temannya yang lain yang sedang ngobrol di warung. Dalam obrolan, pelaku mengajak rombongan yang berjumlah 4 orang itu untuk mengendarai motor ke daerah Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat.
”Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 WIB rombongan tersebut melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf yang sebelumnya telah disimpannya di sekitar rel kereta Duri.
”Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami,” ujarnya.
Adapun pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos di sekitar Duri Selatan RT10/05 Tambora, Jakarta Barat. Polisi juga turut mengamankan jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya celurit, pedang dan stik golf.
”Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” tegasnya.Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki senjata tajam.”Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Faruk menjelaskan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan orderan dari Tomang ke Sawangan Depok Jawa Barat.
”Di mana setelah barang paketan terkirim kemudian pulang melewati Jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet, Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan disekitar lokasi,”ungkapnya.
Saat itu, pelaku bertemu dengan rekannya AA dan beberapa temannya yang lain yang sedang ngobrol di warung. Dalam obrolan, pelaku mengajak rombongan yang berjumlah 4 orang itu untuk mengendarai motor ke daerah Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat.
”Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 WIB rombongan tersebut melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf yang sebelumnya telah disimpannya di sekitar rel kereta Duri.
”Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami,” ujarnya.
Adapun pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos di sekitar Duri Selatan RT10/05 Tambora, Jakarta Barat. Polisi juga turut mengamankan jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya celurit, pedang dan stik golf.
”Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan,” tegasnya.Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
(ams)
tulis komentar anda