PSBB Kabupaten Bogor Hanya di 11 Kecamatan, Kota Bogor Menyeluruh
Senin, 13 April 2020 - 17:16 WIB
BOGOR - Rencana kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di lima daerah penyangga Ibu Kota yang ada di Jawa Barat, pada Rabu, 15 April 2020 mendatang dalam praktiknya masing-masing daerah memiliki cara tersendiri. Seperti di Kabupaten Bogor, kebijakan untuk memutus rantai penyebaran wabah pandemi Corona ini hanya berlaku di 11 kecamatan yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.
Sedangkan 29 kecamatan lainnya lebih fleksible meski sebetulnya PSBB tetap berlaku secara menyeluruh di Kabupaten Bogor.
“Jadi pada prinsipnya PSBB berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, hanya saja dalam praktiknya yang berskala besar cukup zona merah yang jadi prioritas. Kalau 29 kecamatan yang belum ditemukan kasus positif Covid-19 atau zona hijau, pembatasan sosialnya cukup seperti sekarang saja,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (13/04/2020).
Alasan tak diberlakukan PSBB secara menyeluruh, politisi PPP itu mengaku karena pertimbangan luas wilayah yang memiliki 40 kecamatan, dibutuhkan banyak personel untuk mengawasi ratusan pintu masuk wilayahnya.“Sehingga strategi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 itu cukup dengan penyekatan wilayah di tingkat RW dan itu tinggal diteruskan saja. Saya kira itu mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini. Dengan catatan tetap harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB ini,” katanya.
Sekedar diketahui, 11 kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah (terdapat kasus positif Covid-19) di Kabupaten Bogor itu yakni Gunung Putri dengan jumlah pasien delapan orang, Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat, Ciampea tiga, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang.
Sementara itu, berbeda dengan daerah saudara kandungnya yakni Kota Bogor. Pasalnya, Pemkot Bogor malah akan menerapkan PSBB secara menyeluruh, dengan pertimbangan jumlah kasus di wilayahnya cukup tinggi dan merata, karena seluruh kecamatan di wilayahnya sudah masuk dalam zona merah. Sehingga kebijakan PSBB ini di Kota Bogor cenderung lebih ketat, diantaranya penyekatan mobilitas warga di enam titik atau check point.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menuturkan, sejak awal terjadinya peningkatan,pihaknya sudah menyiapkan draft skema penyekatan wilayah yang saat ini sudah diajukan untuk dijadikan pedoman teknis pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Untuk pengecekan kendaraan bermotor, kita sudah menetapkan dan menyiapkan enam titik pengecekan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Bogor. Seperti di Ciawi, Bubulak, Pomad, Baranangsiang, Lotte dan juga di Yasmin, setiap check point ini akan disiagakan petugas gabungan dari berbagai unsur,” tuturnya Senin (13/4/2020)
Menurutnya, para petugas gabungan dari unsur Pemkot yang terdiri dari Dishub, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, BPBD dibantu TNI, Polri, nantinya akan melakukan pengecekan seluruh kendaraan yang melintas, khususnya yang akan masuk ke Kota Bogor. “Tanpa kecuali, termasuk yang keluar juga kita tetap akan dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Sedangkan 29 kecamatan lainnya lebih fleksible meski sebetulnya PSBB tetap berlaku secara menyeluruh di Kabupaten Bogor.
“Jadi pada prinsipnya PSBB berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, hanya saja dalam praktiknya yang berskala besar cukup zona merah yang jadi prioritas. Kalau 29 kecamatan yang belum ditemukan kasus positif Covid-19 atau zona hijau, pembatasan sosialnya cukup seperti sekarang saja,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (13/04/2020).
Alasan tak diberlakukan PSBB secara menyeluruh, politisi PPP itu mengaku karena pertimbangan luas wilayah yang memiliki 40 kecamatan, dibutuhkan banyak personel untuk mengawasi ratusan pintu masuk wilayahnya.“Sehingga strategi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 itu cukup dengan penyekatan wilayah di tingkat RW dan itu tinggal diteruskan saja. Saya kira itu mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini. Dengan catatan tetap harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB ini,” katanya.
Sekedar diketahui, 11 kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah (terdapat kasus positif Covid-19) di Kabupaten Bogor itu yakni Gunung Putri dengan jumlah pasien delapan orang, Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat, Ciampea tiga, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang.
Sementara itu, berbeda dengan daerah saudara kandungnya yakni Kota Bogor. Pasalnya, Pemkot Bogor malah akan menerapkan PSBB secara menyeluruh, dengan pertimbangan jumlah kasus di wilayahnya cukup tinggi dan merata, karena seluruh kecamatan di wilayahnya sudah masuk dalam zona merah. Sehingga kebijakan PSBB ini di Kota Bogor cenderung lebih ketat, diantaranya penyekatan mobilitas warga di enam titik atau check point.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menuturkan, sejak awal terjadinya peningkatan,pihaknya sudah menyiapkan draft skema penyekatan wilayah yang saat ini sudah diajukan untuk dijadikan pedoman teknis pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Untuk pengecekan kendaraan bermotor, kita sudah menetapkan dan menyiapkan enam titik pengecekan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Bogor. Seperti di Ciawi, Bubulak, Pomad, Baranangsiang, Lotte dan juga di Yasmin, setiap check point ini akan disiagakan petugas gabungan dari berbagai unsur,” tuturnya Senin (13/4/2020)
Menurutnya, para petugas gabungan dari unsur Pemkot yang terdiri dari Dishub, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, BPBD dibantu TNI, Polri, nantinya akan melakukan pengecekan seluruh kendaraan yang melintas, khususnya yang akan masuk ke Kota Bogor. “Tanpa kecuali, termasuk yang keluar juga kita tetap akan dilakukan pengecekan,” ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda