Pengacara Habib Bahar Berharap Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:13 WIB
JAKARTA - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar meminta polisi memproses laporan kliennya yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor. Azis berharap polisi bisa cepat memproses kasus tersebut.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo, bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Aziz menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar bin Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) . “Kita serahkan kepada pihak kepolisian karena ranah mereka,” ucapnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
Di sisi lain, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Habib Bahar melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aziz Yanuar kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” tuturnya.
Namun demikian, Azis mengatakan Habib Bahar tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. “Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” ujarnya.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo, bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga
Aziz menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar bin Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) . “Kita serahkan kepada pihak kepolisian karena ranah mereka,” ucapnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
Di sisi lain, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Habib Bahar melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aziz Yanuar kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” tuturnya.
Namun demikian, Azis mengatakan Habib Bahar tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. “Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda