Ini Motif Penusukan Driver Ojol kepada Seorang Pria di Lampu Merah Olimo

Jum'at, 31 Desember 2021 - 07:30 WIB
Seorang driver ojol berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDonews
JAKARTA - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban A (37) di dekat lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Adapun motif tersangka lantaran mantan istrinya pernah diselingkuhi .

"Motif tersangka masih kesal dengan korban karena korban pernah mengajak mantan istri tersangka jalan ke daerah Puncak sewaktu tersangka masih di Lapas terkait kasus narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Manurung saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 28 Desember 2021 siang. Saat itu, pelaku tengah mengantarkan orderan makanan dan melihat korban di lampu merah Olimo.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk lengan kiri korban mengunakan pisau cutter dari kantongnya.

"Setelah korban ditusuk pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya," papar Roland.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More