Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Damkar

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:30 WIB
Kajari Depok, Sri Kuncoro menyampaikan rilis penetapan dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Kamis (30/12/2021).Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dua tersangka itu adalah AS dan A.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kuncoro, kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keduanya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018.



Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020.

"Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkungtan menjabat sebagai PPK. Sedangkan ASN yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar saat itu," jelasnya.

Dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp250 juta. "Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Dia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. "Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar," bebernya.

Dia menuturkan, A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut selama 4 tahun. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang. "Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More