Sebelum Dijadikan PSK Online di Apartemen Kalibata City, Pelaku Pacari Bocah 13 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:06 WIB
Polisi meringkus remaja tanggung berinisial RB (19) karena menjual anak di bawah umur berinisial EN di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi meringkus remaja tanggung berinisial RB (19) karena menjual anak di bawah umur berinisial EN di Apartemen Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun modus pelaku memacari korban, merenggut keperawanannya, baru menjualnya secara online.

"Modus pelaku itu awalnya dia ajak korban untuk pacaran, lalu setelah dekat dia meniduri korban, hingga akhirnya dia jual korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku menjual korban melalui aplikasi online, yang mana korban sudah dijual pada dua pria hidung belang. Pelaku pun menjadikan kamar apartemennya itu sebagai tempat menjajakan korban pada dua pria hidung belang tersebut.

"Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban, pelaku ini pelan-pelan merayu korban hingga akhirnya ditiduri hingga ke prostitusi anak di bawah umur," katanya.

Dia menambahkan, polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut. Termasuk mendalami ada tidaknya korban lain selain EN di kasus tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More