Optimalkan Layanan Masyarakat, Anies Hibahkan Aset Daerah ke Forkopimda

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan asek milik daerah ke Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021). Foto: Pemprov DKI
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan penandatanganan serah terima barang (aset) milik daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan semangat kolaborasi dalam membangun Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah, dan KapoldaMetro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dengan disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam kesempatan tersebut, Anies mengatakan, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagaipertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.



"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies.

Anies berharap, peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal. Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," jelas Anies.

Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More