Korban Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Propam Turun Tangan
Senin, 27 Desember 2021 - 20:13 WIB
JAKARTA - Kasus korban disuruh polisi tangkap sendiri pelaku pencabulan di Bekasi berbuntut panjang. Propam Polda Metro Jaya turun tangan bakal menyelidiki anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga mengabaikan pelaporan korban atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa S (11). Polisi dinilai membiarkan pelaku pencabulan berinisial AY (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bakal mendalami dulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan. "Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nantilah," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan di Jaktim, Oknum Polisi Diperiksa Propam
Mesti demikian, polisi berkewajiban merespons setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan harus menegakkan hukum yang berkeadilan. "Polda Metro Jaya akan tegakkan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
Kasus ini viral di media sosial dan diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan seorang ibu berinisial DN diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Awalnya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun, sayangnya si ibu justru diminta menangkap sendiri pelaku.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri ya udah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram.
Baca juga: Polda Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kayak kemarin masak yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku sampe dia mau kabur aja enggak peduli," ujar DN.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bakal mendalami dulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan. "Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nantilah," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan di Jaktim, Oknum Polisi Diperiksa Propam
Mesti demikian, polisi berkewajiban merespons setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan harus menegakkan hukum yang berkeadilan. "Polda Metro Jaya akan tegakkan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
Kasus ini viral di media sosial dan diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan seorang ibu berinisial DN diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Awalnya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun, sayangnya si ibu justru diminta menangkap sendiri pelaku.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri ya udah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram.
Baca juga: Polda Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kayak kemarin masak yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku sampe dia mau kabur aja enggak peduli," ujar DN.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(jon)
tulis komentar anda