Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57 WIB
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari kesatuan Polri karena kasus narkotika setelah melalui hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya.
Karena melakukan banding, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
Awal mula kasus narkotika ini bermula dari pihak Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019 silam. Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu. Akibat temuan tersebut Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari kesatuan Polri karena kasus narkotika setelah melalui hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya.
Karena melakukan banding, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
Awal mula kasus narkotika ini bermula dari pihak Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019 silam. Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu. Akibat temuan tersebut Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap.
(hab)
tulis komentar anda