Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57 WIB
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat kebijakan Kapolda Metro Jaya dan Kapolri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
tulis komentar anda