Tok! PTUN Jakarta Menangkan Abdul Ghoni Pimpin Forkabi 2021-2026

Senin, 20 Desember 2021 - 18:12 WIB
PTUN Jakarta Menangkan Abdul Ghoni Pimpin Forkabi 2021-2026. Foto/SINDOnews/Mihardi
JAKARTA - Abdul Ghoni dinyatakan sah memimpin Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) untuk periode 2021-2026 setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, kasus bermula saat M Ihsan meminta Kemenkumham untuk menganulir surat keputusan Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

”Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).



Dia mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan Forkabi kepada yang berhak. ”Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi,” beber Ghoni.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menerima penggugat untuk bersama-sama membangun Forkabi. ”Kami akan terima terhadap Forkabi yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung,” tegas Ghoni.

Dia meminta semua pihak terkait menghormati putusan PTUN Jakarta. Karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000.

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni. Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin 2 Juli 2021.”Kami ke sini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More