Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:29 WIB
Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus-modusnya
Jaya lantas diterpa proses hukum sebagai kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016 dengan adanya laporan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
"Saudara Jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016," kata Lubai.
Saat ini, mantan Kanwil BPN DKI tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat.
Jaya lantas diterpa proses hukum sebagai kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016 dengan adanya laporan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
"Saudara Jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016," kata Lubai.
Saat ini, mantan Kanwil BPN DKI tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat.
(jon)
tulis komentar anda