Tak Ada SIKM, 29.280 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik

Senin, 08 Juni 2020 - 15:20 WIB
Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 29.280 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 29.280 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta ini. Puluhan ribu kendaraan ini diputar balik pada periode 27 Mei hingga 7 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balikkan tersebut dilakukan pada penyekatan di sembilan titik wilayah DKI Jakarta dan 11 titik luar wilayah DKI. "Adapun paling banyak kendaraan yang terjaring di luar DKI sebanyak 22.804, sedangkan di dalam wilayah DKI Jakarta ada sebanyak 6.476 kendaraan," kata Yusri kepada wartawan Senin (8/6/2020).

Menurut Yusri, penindakan itu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM. (Baca: Tiba di Jakarta, 4 Keluarga di Papanggo Diisolasi Mandiri 14 Hari)



Terkait titik penyekatan itu, yakni sembilan titik di DKI Jakarta.

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.

3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.

4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.

5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More