Pemkot Jakut Sosialisasi Protokol Kesehatan Restoran Selama Masa Transisi PSBB
Senin, 08 Juni 2020 - 15:18 WIB
JAKARTA - Dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan di restoran.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, sosialisasi dilakukan petugas dengan mengecek kesiapan restoran dalam menghadapi transisi PSBB.
"Kami sudah mendatangi beberapa restoran dan rumah makan, jumlahnya sekitar 14 di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok," ujarnya, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Anies: Ganjil Genap Akan Berlaku Bila Masyarakat Lebih Banyak Keluar Rumah)
Sosialisasi yang dilakukan merupakan bentuk pengawasan restoran terkait protokol kesehatan yang mengacu pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Termasuk dalam hal ini keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Rata-rata pemilik dan pengelola restoran sudah memahami penerapan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti pengecekan suhu, hand sanitizer dan wastafel di pintu masuk, jalur antre untuk take away dan menata meja dan kursi," jelasnya.
Wiwik menuturkan selama pandemi setiap pengelola restoran wajib menerapkan aturan yang berlaku. Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka petugas akan menindak tegas sesuai aturan. (Baca juga: Doa Penumpang KRL Stasiun Bekasi saat Aktif Kembali Kerja di Masa Pandemi Covid-19)
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, sosialisasi dilakukan petugas dengan mengecek kesiapan restoran dalam menghadapi transisi PSBB.
"Kami sudah mendatangi beberapa restoran dan rumah makan, jumlahnya sekitar 14 di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok," ujarnya, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Anies: Ganjil Genap Akan Berlaku Bila Masyarakat Lebih Banyak Keluar Rumah)
Sosialisasi yang dilakukan merupakan bentuk pengawasan restoran terkait protokol kesehatan yang mengacu pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Termasuk dalam hal ini keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Rata-rata pemilik dan pengelola restoran sudah memahami penerapan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti pengecekan suhu, hand sanitizer dan wastafel di pintu masuk, jalur antre untuk take away dan menata meja dan kursi," jelasnya.
Wiwik menuturkan selama pandemi setiap pengelola restoran wajib menerapkan aturan yang berlaku. Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka petugas akan menindak tegas sesuai aturan. (Baca juga: Doa Penumpang KRL Stasiun Bekasi saat Aktif Kembali Kerja di Masa Pandemi Covid-19)
(jon)
tulis komentar anda