Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:13 WIB
Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Namun, sopir berinisial P tersebut tidak ditahan.



"Ya (sudah tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dikonfirmasi Selasa (7/12/2021).



Argo memastikan peristiwa kecelakaan tersebut karena adanya faktor human error. "Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human errornya dari si sopir," jelasnya.

Tersangka tidak ditahan karena secara hukum hanya diancam hukuman satu tahun. Polisi juga berkeyakinan tersangka bisa kooperatif saat diperiksa.



"Serta ada permintaan dari pihak keluarga, karena yang bersangkutan tulang punggung (keluarga)," terang Argo.

Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala bagian operasional bus Transjakarta, mekanik, dan sopir. Hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi akibat human error.

"Si sopir ini melamun jadi enggak konsentrasi. Intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya, akhirnya mobil itu bablas," kata Argo.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More