Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, B2W Siap Advokasi Korban
Selasa, 07 Desember 2021 - 11:32 WIB
JAKARTA - Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021, mengajukan banding atas vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menghadapi banding itu, Bike To Work (B2W ) Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi kepada korban.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudi yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan luka berat.
Kemudia, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menurut kami sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudi yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan luka berat.
Baca Juga
Kemudia, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menurut kami sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda