Pengawasan Aktivitas Perkantoran Masa Transisi PSBB Harus Diperketat
Minggu, 07 Juni 2020 - 22:04 WIB
JAKARTA - Sejumlah aktivitas di Jakarta kembali bergeliat mulai Senin (8/6/2020). Salah satunya kegiatan perkantoran. Pengawasan kegiatan perkantoran di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus diperketat.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, dengan dibukanya aktivitas perkantoran tentu bisa menggeliatkan kembali ekonomi Jakarta. Hanya tinggal bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Untuk shiftnya sama pembagian kerjanya harus ada peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk mengawasinya sehingga penyebaran Corona bisa teratasi dan kegiatan ekonomi bisa terus berjalan," ujarnya, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi)
Dia mengimbau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pelonggaran aktivitas perkantoran di masa transisi PSBB kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan. Termasuk memastikan kedisiplinan penggunaan protokol kesehatan tetap terjaga ketika aktivitas kantor berlangsung.
Agar pengawasan aktivitas perkantoran saat masa transisi PSBB DKI berjalan efektif, Pandapotan mengusulkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi berkoordinasi dengan seluruh pengusaha hingga pemilik perusahaan agar melampirkan laporan perkembangan aktivitas kantor sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Tinggal diminta progres (pengamanan kesehatan) perusahaan mereka, ada semacam laporan kegiatan mereka seperti apa. Nanti berdasarkan laporan kegiatan itu sejauhmana mereka melakukan kegiatan kantor mengikuti pelaksanaan PSBB transisi sekarang ini," katanya. (Baca juga: Besok Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) Arah Jakarta Kembali Dibuka)
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, dengan dibukanya aktivitas perkantoran tentu bisa menggeliatkan kembali ekonomi Jakarta. Hanya tinggal bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Untuk shiftnya sama pembagian kerjanya harus ada peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk mengawasinya sehingga penyebaran Corona bisa teratasi dan kegiatan ekonomi bisa terus berjalan," ujarnya, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi)
Dia mengimbau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pelonggaran aktivitas perkantoran di masa transisi PSBB kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan. Termasuk memastikan kedisiplinan penggunaan protokol kesehatan tetap terjaga ketika aktivitas kantor berlangsung.
Agar pengawasan aktivitas perkantoran saat masa transisi PSBB DKI berjalan efektif, Pandapotan mengusulkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi berkoordinasi dengan seluruh pengusaha hingga pemilik perusahaan agar melampirkan laporan perkembangan aktivitas kantor sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Tinggal diminta progres (pengamanan kesehatan) perusahaan mereka, ada semacam laporan kegiatan mereka seperti apa. Nanti berdasarkan laporan kegiatan itu sejauhmana mereka melakukan kegiatan kantor mengikuti pelaksanaan PSBB transisi sekarang ini," katanya. (Baca juga: Besok Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) Arah Jakarta Kembali Dibuka)
(jon)
tulis komentar anda