Penembak yang Tewaskan 1 Orang di Exit Tol Bintaro Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:49 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan Ipda OS, pelaku penembakan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), tepatnya di pintu keluar Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) tidak menjalani penahanan.
Alasannya, OS belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan hingga kini. ”Diperiksa kan tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka,” kata Zulpan, Jumat (3/12/2021).
Alasan lainya soal OS tidak menjalani penahanan, yakni penyidik memberikan kesempatan bagi OS untuk beristirahat. Sebab, kata Zulpan, OS mesti menjalani rangkaian pemeriksaan di reserse kriminal umum dan Propam.
”Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini seobjektif mungkin,” ucapnya.
Kendati demikian, Zulpan menyebutkan, OS telah diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. ”Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana (PJR Ditlantas) dalam rangka pemeriksaan intensif,” tuturnya.
Sebelumnya Zulpan mengatakan bahwa pelaku penembakan merupakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.
Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti, terjadilah perlawanan dari korban hingga OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang PP dan MA dimana salah satunya tewas.
Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Alasannya, OS belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan hingga kini. ”Diperiksa kan tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka,” kata Zulpan, Jumat (3/12/2021).
Alasan lainya soal OS tidak menjalani penahanan, yakni penyidik memberikan kesempatan bagi OS untuk beristirahat. Sebab, kata Zulpan, OS mesti menjalani rangkaian pemeriksaan di reserse kriminal umum dan Propam.
”Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini seobjektif mungkin,” ucapnya.
Kendati demikian, Zulpan menyebutkan, OS telah diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. ”Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana (PJR Ditlantas) dalam rangka pemeriksaan intensif,” tuturnya.
Sebelumnya Zulpan mengatakan bahwa pelaku penembakan merupakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.
Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti, terjadilah perlawanan dari korban hingga OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang PP dan MA dimana salah satunya tewas.
Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
(ams)
tulis komentar anda