Tuntut Harta Gono Gini, Mantan Istri di Bekasi Jadi Tersangka

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:24 WIB
Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.

”Tapi setelah saya buktikan bahwa yang diakui Yunus bin Abdul Aziz, saya datang ke Surabaya, bersama dengan klien kami menemui Abdul Aziz, untuk melakukan konfirmasi bahwa ternyata Abdul Aziz ini bukan orang tua kandung dari Yunus, tapi adik dari ibunya Yunus,” ungkap Bambang.

Atas dasar hal itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding kepada Pangadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Bandung tersebut akhirnya dikabulkan dengan pemeriksaan perkara ulang.”Proses banding di pengadilan tinggal agama Jawa barat, dimenangkan dan dinyatakan talak satu, berikutnya saudara Yunus melakukan kasasi,” pungkasnya.

Namun kasasi dari Mochamad Yunus tersebut ditolak pada Februari 2020. Dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sementara pihak Polda Jawa Barat dan Muhammad Yunus tidak bisa dikomfrimasi wartawan.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More