Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:05 WIB
PT AP II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta.Foto/SINDonews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - PT Angkasa Pura (AP) II memperketat pengawasan penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron .

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, salah satu upaya pengawasan yaitu dengan menambah titik check point di area kedatangan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

"Untuk sekarang ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan ke check point pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” kata Wasid pada Jumat (3/12/2021). Baca: Waspada Omicron, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik Lagi



Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan. Lalu karantina 14x24 jam, pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More