Begini Penjelasan Polisi Soal Pidana Peserta Aksi 212 yang Ngeyel
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:05 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal teknis penerapan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi reuni 212 di wilayah hukumnya. Polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerapkan pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok.
"(Teknisnya) itu kan pasal yang bisa dipersangkakan tentunya itu bisa menjerat siapa saja. Kepada masyarakat yang memaksakan termasuk penanggung jawab, katakanlah berkelompok datangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan imbauan pada masyarakat yang datang baik secara pribadi maupun kelompok. Dalam imbauan tersebut setiap masyarakat dilarang melakukan aktivitas aksi.
Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas. Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan.
"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok.
"(Teknisnya) itu kan pasal yang bisa dipersangkakan tentunya itu bisa menjerat siapa saja. Kepada masyarakat yang memaksakan termasuk penanggung jawab, katakanlah berkelompok datangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan imbauan pada masyarakat yang datang baik secara pribadi maupun kelompok. Dalam imbauan tersebut setiap masyarakat dilarang melakukan aktivitas aksi.
Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas. Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan.
"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda