Kronologi LSM Tamperak Peras Anggota Polsek Menteng Rp2,5 Miliar

Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar ungkap kasus pemerasan dengan tersangka Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan dan temannya Robinson Manik. FotoL SINDOnews/Komaruddin Bagja
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar ungkap kasus pemerasan dengan tersangka Ketua LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan dan temannya Robinson Manik. Korban dari kedua tersangka, yakni HW, seorang anggota Polsek Metro Menteng.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, kasus yang ada di Polsek Menteng Polres Jakarta Pusat dimulai pada 19 November 2021 pukul 16.00 WIB. Tersangka datang tiga orang dengan perannya masing-masing, yakni ada yang membawa alat direkam di dada, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban HW.

Baca juga: Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi



"Ini (korban) bertindak atas nama pribadi karena pimpinan tidak mengetahui. Pelaku dengan memeras dan mengacam korban memberikan uang ke LSM Tamperak. Kemudian yang bersangkutan ini ada pelanggaran SOP dalam penyelidikan yang ada di Polsek Menteng," ujar Hengkidi Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Hengki menyebutkan, beberapa waktu lalu Satgas BKO, seluruh unit reskrim di Polsek-polsek, dan termasuk Polres, terlibat dalam pengungkapan kasus begal dimana yang menjadi korban adalah karyawati Basarnas hingga meninggal dunia.

"Ini adalah kasus yang memilukan, dan bagi Polres Metro Jakarta Pusat ini kasus sangat menjadi atensi dan harus diungkap. Kami membentuk satgas dan melibatkan seluruh polsek, nah salah satunya adalah Polsek Menteng," bebernya.

Pihaknya kemudian berhasil mendapat informasi adanya kelompok pengguna narkoba yang mengetahui dimana eksekutor begal ini bersembunyi, yakni di salah satu pondok pesantren di Bogor.

"Dia melarikan diri, kita amankan, ini strategi kami untuk mengungkap tersangka. Empat orang ini karena positif narkoba tidak ada barang bukti kita bawa ke panti rehabilitasi . Nah dianggap ini adalah pelanggaran SOP sehingga menjadi objek pemerasan," tandasnya.



Tersangka dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM kemudian melakukan pemerasan. Jika ditotal harga baju tersebut mencapai Rp2,5 miliar. "Satu baju harga Rp250 ribu itu dikali 1 juta berarti Rp2,5 miliar, harus bayar pada saat hari itu juga, kalau enggak diviralkan," kata Hengki.

Kemudian terjadi tawar menawar disepakati Rp250 juta namun ditransfer 50 juta. Tapi setelah ditransfer Rp50 juta tersangka bilang masih kurang dan minta tambah transfer 200 juta lagi. "Sebelum itu terjadi kita sudah melakukan penangkapan di sekretariatnya di Jaksel," ucapnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More