3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Digulung, Begini Perannya

Jum'at, 26 November 2021 - 20:18 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM di sebuah minimarket Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM di sebuah minimarket Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 26 kartu ATM bank berbeda dan 11 tusuk gigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini orang yang menjadi korban berinisial W mengalami kejadian pada 21 November 2021. Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Residivis Pencurian MacBook Rp67 Juta



Pertama, tersangka P (37) berperan sebagai pengganjal lubang mesin ATM dan juga menukar ATM serupa yang telah dipersiapkan. Kedua, tersangka N (32) berperan menyediakan tusuk gigi yang akan digunakan. "Tersangka ketiga inisial N (41) ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai dan mengintip kode pin ATM korban," ujar Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Setelah melihat ada korban, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat korban. "Setelah tersangka menyelesaikan transaksi korban memasukkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa," katanya.

Tersangka P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM. Saat itulah, dimanfaatkan pelaku untuk menukar kartu yang sudah disiapkan. Tersangka P lantas memasukkan kartu ATM yang serupa ke dalam mesin secara paksa. Secara otomatis tusuk gigi terdorong ke dalam dan kartu tertinggal di ATM. "Selanjutnya tersangka lain mengintip korban yang sedang berusaha memasukkan pin ATM pada mesin," ujar Zulpan.

Baca juga: Terkuak! Otak Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kartu yang dimasukkan korban bukan kartu miliknya. Korban pun memasukkan pin berkali-kali. Saat itulah menjadi kesempatan pelaku untuk menghafal kode pin korban. "Setelah mendapat kode pin, tersangka P langsung melakukan penarikan saldo korban," katanya.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa. Mereka meraup hasil kejahatan sebesar Rp100 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 26 kartu ATM, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu motor, dan 11 tusuk gigi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More