Polisi Ringkus 2 Residivis Pencurian MacBook Rp67 Juta

Rabu, 24 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Residivis Pencurian MacBook Rp67 Juta
Polisi menangkap dua residivis berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan MacBook senilai Rp67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua residivis berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan MacBook senilai Rp67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat korban memesan melalui Tokopedia satu unit MacBook 16 inc senilai Rp67 juta pada 12 November 2021. Setelah transfer seharga tersebut, korban mulai curiga karena MacBooknya tak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bos Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Residivis

“Kemudian dari pihak Tokopedia mengirimkan barang ke sana milik pelapor atau korban melalui ojek online, namun laptop yang dipesan tidak kunjung datang,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

Setelah mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF (25) di Tambora Jakarta Barat dan HS (39) di Ciledug, Tangerang. Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan tidak hanya sekali melakukan penggelapan. "Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerja sama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual," katanya.
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Gasak Harta Benda Korban

Usai mendapatkan akun driver, tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut namun sayangnya tidak kunjung sampai ke tangan pemesan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)