20 Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 25 November 2021 - 06:18 WIB
JAKARTA - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021). Dalam OTT itu sebanyak 20 orang tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan,mayoritas sampah yang dibuang dari hasil limbah rumah tangga. Lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah berada di bawah Jembatan Penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
”Warga yang terjaring membuang sampah sembarangan kita kenakan denda. Total ada Rp810 ribu dan hasilnya langsung disetor ke kas daerah,” kata Amri, Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, ketentuan sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggar termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
”Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, selain mendapati warga membuang sampah sembarangan pihaknya pun menemukan warga yang menggunakan sepeda motor dan mobil hendak membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.”Jalan Raya Bogor bawah JPO Kramat Jati jadi lokasi pelaku membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan,mayoritas sampah yang dibuang dari hasil limbah rumah tangga. Lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah berada di bawah Jembatan Penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
”Warga yang terjaring membuang sampah sembarangan kita kenakan denda. Total ada Rp810 ribu dan hasilnya langsung disetor ke kas daerah,” kata Amri, Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, ketentuan sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggar termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
”Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, selain mendapati warga membuang sampah sembarangan pihaknya pun menemukan warga yang menggunakan sepeda motor dan mobil hendak membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.”Jalan Raya Bogor bawah JPO Kramat Jati jadi lokasi pelaku membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
(ams)
tulis komentar anda