Kasus Perzinaan di Condet, Istri Pelapor Ditetapkan Tersangka

Selasa, 23 November 2021 - 21:18 WIB
Perzinaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - FS, perempuan yang semula dituduh korban pemerkosaan di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan .

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, FS ditetapkan tersangka dalam kasus perzinaan karena sudah mengakui melakukan hubungan badan dengan RM. "Istri pelapor dan pria selingkuhan jadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 284 KUHP," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Kasus perzinaan yang melibatkan FS dan RM viral di media sosial lantaran suami tersangka yakni HB membuat berita bohong ihwal istrinya (FS) yang menjadi korban pemerkosaan. Akibatnya, ratusan orang menggeruduk kampung pelaku pada Kamis 18 November 2021 sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Namun, soal HB nantinya dijadikan tersangka atau tidak pihaknya masih melakukan penyidikan. "Benar ada video yang memperlihatkan permukiman warga digeruduk ratusan orang karena berita itu. Kita masih dalami," kata Erwin.

Baca juga: Begini Fakta Pemerkosaan di Condet, Ternyata Perzinaan

Pada Kamis (18/11/2021) itu juga HB melaporkan kasus ke SPKT Polrestro Jakarta Timur, namun laporan atas kasus perselingkuhan bukan tindak pemerkosaan. "Betul atau tidak ada unsur paksaan karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya. Sudah membuat pernyataan hitam di atas putih serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More