Sepeda Motor Kena Ganjil Genap, Polisi: Masih Dikoordinasikan
Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:15 WIB
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap untuk pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih dikoordinasikan. Selain itu, polisi juga masih menanti pedoman teknisnya terkait aturan tersebut.
"Sejauh ini kan pedoman teknisnya belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage (ganjil genap) sepeda motor," kata Sambodo saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/6/2020). (Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Siap Amankan Jika Jakarta Lockdown)
Sejauh ini, menurutnya, aturan ganjil-genap juga belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama waktu itu, kata dia, polisi bersama Dishub DKI Jakarta dan instansi terkait bakal melakukan evaluasi dahulu melihat perkembangan situasi di lapangan.
Bila memang selama evaluasi itu arus lalu lintas di Jakarta mengalami kepadatan, kemacetan, dan volume kendaraan meningkat, kemungkinan ganjil-genap pun bakal diterapkan kembali. Sementara itu, kata dia, penerapan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dilakukan pada 11 Juni 2020 untuk kendaraan roda empat dan akan dikaji selama 7 hari ke depan.
"Lalu, kalau mau ditilang menggunakan aturan lalu lintas, khususnya sepeda motor itu rambu-rambunya harus dipasang, kalau tidak dipasang rambunya berarti tegurannya PSBB, ini akan dikoordinasikan dahulu tentunya," katanya. ( )
"Sejauh ini kan pedoman teknisnya belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage (ganjil genap) sepeda motor," kata Sambodo saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/6/2020). (Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Siap Amankan Jika Jakarta Lockdown)
Sejauh ini, menurutnya, aturan ganjil-genap juga belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama waktu itu, kata dia, polisi bersama Dishub DKI Jakarta dan instansi terkait bakal melakukan evaluasi dahulu melihat perkembangan situasi di lapangan.
Bila memang selama evaluasi itu arus lalu lintas di Jakarta mengalami kepadatan, kemacetan, dan volume kendaraan meningkat, kemungkinan ganjil-genap pun bakal diterapkan kembali. Sementara itu, kata dia, penerapan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dilakukan pada 11 Juni 2020 untuk kendaraan roda empat dan akan dikaji selama 7 hari ke depan.
"Lalu, kalau mau ditilang menggunakan aturan lalu lintas, khususnya sepeda motor itu rambu-rambunya harus dipasang, kalau tidak dipasang rambunya berarti tegurannya PSBB, ini akan dikoordinasikan dahulu tentunya," katanya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda