Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi

Senin, 22 November 2021 - 21:55 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang seorang ketua lembaga swadaya masyarakat terkait tindak pidana pemerasan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang seorang ketua lembaga swadaya masyarakat terkait tindak pidana pemerasan . Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPP dibekuk karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.



"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More