Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Senin, 22 November 2021 - 20:00 WIB
Polisi menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan perzinaan di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus perzinaan yang melibatkan seorang istri dengan seorang pria di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial R," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (22/11/2021). Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengklarifikasi ihwal dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Condet, Jakarta Timur.

Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan itu ternyata adalah perselingkuhan. Perempuan yang semula dikabarkan menjadi korban pemerkosaan mengakui perbuatannya itu didorong atas suka sama suka.

"Betul tidak ada unsur paksaan, karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya dan sudah membuat pernyataan hitam di atas putih, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat 19 November 2021.

Menurut pengakuannya, lanjut Erwin, sang istri melakukan zina dengan orang lain sebanyak satu kali. Kendati demikian, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Dia mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Dugaan awal kasusnya perzinaan," ucapnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More